BANJARMASIN, FASYA UINSI NEWS,- Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I., Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, menjadi narasumber utama pada Kuliah Tamu Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin. Menyampaikan materi tetang Fikih Mawaris. Senin, (3/11/2025).
Dalam pemaparannya, Dr. Haries menekankan urgensi mempelajari ilmu waris dalam Islam, yang menurut hadis Nabi Muhammad Saw. merupakan bagian dari ilmu yang akan dicabut dari umat. Ia mengajak sivitas akademika untuk menghidupkan kembali kajian faraid sebagai bagian dari warisan keilmuan yang fundamental dan strategis.
“Ilmu waris bukan hanya soal pembagian harta, tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah konflik yang sering muncul akibat ketidaktahuan terhadap hukum waris Islam,” ujar Dr. Haries dalam sesi kuliah.
Beliau juga menjelaskan empat kewajiban utama ahli waris saat pewaris meninggal dunia, yaitu: menyelenggarakan jenazah, melunasi hutang, melaksanakan wasiat, dan membagi harta warisan sesuai ketentuan syariat. Selain itu, ia menguraikan keistimewaan hukum kewarisan Islam yang menjamin keadilan dan menghindari praktik diskriminatif seperti yang terjadi dalam sistem waris adat atau hukum perdata.
Kuliah tamu ini disambut antusias oleh mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah UIN Antasari, yang mengapresiasi materi mendalam dan relevan dengan konteks sosial keagamaan saat ini. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama akademik antara UINSI Samarinda dan UIN Antasari Banjarmasin. (humasfasya*jaw)

